Home Hukum PPKM Darurat, Wajib Tahu 10 Titik Penyekatan di Kota Purwokerto

PPKM Darurat, Wajib Tahu 10 Titik Penyekatan di Kota Purwokerto

Purwokerto, Gatra.com- Polresta Banyumas melakukan penyekatan di 10 titik wilayah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mulai Sabtu (3/7) pukul 15.00 WIB. Pembatasan akses di wilayah perkotaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga terutama saat akhir pekan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, kesepuluh titik yang dibatasi yaitu Simpang KPKN, Simpang Palma, Simpang Omnia, Simpang Ace Hardware, Simpang Tugu. Simpang Paparonz, Simpang Neutron, Simpang Cikebrok, Simpang Meotel arah GOR Satria serta Simpang Wargabakti arah GOR Satria.

"Waktu penutupan akan dimulai pada jam 15.00 WIB sore ini. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada Sabtu dan Minggu. Sehingga dilaksanakan pembatasan pergerakan di 10 titik ring 1 dalam Kota Purwokerto," jelasnya.

Dia menjelaskan, titik penyekatan ini akan kembali dibuka pada Senin (5/7) pukul. Selanjutnya, mulai Senin hingga Jumat, penutupan bakal dilaksanakan pada 14.00 WIB-06.00 WIB.

Sepekan sebelumnya, Polresta Banyumas juga telah melakukan penyekatan pada titik serupa. Penutupan jalur ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas. Adapun pada masa PPKM Darurat, penutupan akses lalu lintas di wilayah Kota akan berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. "Kebijakan ini akan berlangsung sampai PPKM Darurat dinyatakan selesai," jelasnya.

2623