Tegal, Gatra.com- Sejumlah ruas jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah ditutup menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7). Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya warga dari luar kota.
Dari pantauan Gatra.com, penutupan dilakukan di dua titik ruas jalan yakni di Jalan Sultan Agung tepatnya di depan RSUD Kardinah yang menjadi pintu masuk ke Kota Tegal dari arah Kabupaten Tegal serta di Jalan Pantura tepatnya di depan Terminal Tegal yang menjadi akses masuk ke Kota Bahari dari arah Kabupaten Brebes. Penutupan dilakukan menggunaan water barrier.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota AKP Nur Aini Rosyidah mengatakan, penutupan dua ruas jalan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat terutama dari luar kota. "Penutupan jalan di Pos Kejambon (Jalan Sultan Agung) untuk menghalau masyarakat dari Kabupaten Tegal untuk masuk ke Kota Tegal, kemudian dari arah Brebes kita sekat di terminal. Kendaraan kita arahkan semua lewat Jalingkut," ujar Aini, Sabtu (3/7).
Aini mengatakan, selain di titik jalan yang menjadi akses masuk ke Kota Tegal, penutupan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan di dalam kota yang menjadi akses ke kawasan alun-alun dan Taman Pancasila. "Untuk penutupan jalan di dalam kota, waktunya selama 24 jam pada hari Sabtu dan Minggu, dan mulai pukul 14.00 sampai 06.00 pada hari Senin sampai Jumat," ujar Aini.
Menurut Aini, penutupan dilakukan selama penerapan PPKM Darurat yakni pada 3 - 20 Juli 2021. "Penutupan ini untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, PPKM Darurat di Kota Tegal dilaksanakan antara lain dengan mengharuskan sektor non-essensial 100 persen work from home (WFH), serta penutupan sementara? tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah.
Kemudian penutupan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Sementara restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan angkringan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tidak boleh melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.