Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah memiliki kebijakan lain dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, pemkot membolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka.
Hal itu dikatakan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang digelar di kawasan Jalan Pancasila, Sabtu (3/7). "Mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50 persen dan jam 8 malam sudah tutup," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon mengakui, ketentuan yang dijalankan saat PPKM Darurat di daerah harus sama dengan ketentuan yang diputuskan pemerintah pusat. Namun ada ketentuan yang harus menyesuaikan dengan kondisi di tiap daerah.
"PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budayanya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," ujarnya.
Dedy Yon menegaskan, sejumlah ketentuan lainnya dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Tegal tetap sama dengan instruksi pemerintah pusat, di antaranya work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial dan 50 persen bagi sektor esensial, serta penutupan sementara tempat wisata, tempat hiburan, dan tempat ibadah.
"Seluruh masyarakat melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Pendidikan juga sama, dilaksanakan secara daring," ujarnya.
Sementara itu terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Dedy Yon mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan tempat usaha.
"Yang agak susah pelaku usaha seperti rumah makan. Kalau tidak diberi edukasi betul-betul ya masih ada yang melayani makan di tempat. Kalau sudah peringatan sekali dua kali ya kita bisa lebih keras, sanksinya sampai penutupan tempat usaha karena bisa membahayakan orang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kian massif. Melalui kebijakan ini, pemerintah bakal lebih ketat membatasi aktivitas masyarakat.
Sejumlah aturan dalam kebijakan tersebut di antaranya sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.