Bandung, Gatra.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga di provinsinya atas penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021 ini di Pulau Jawa dan Bali.
Kang Emil, sapaan akrabnya, menyampaikan permohonan maaf tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil. “Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dalam 2 minggu ke depan,” seperti yang tertulis pada takarir (caption) kiriman videonya pada Jumat, 2 Juli 2021.
Ditanya alasan di balik permintaan maafnya pada seluruh warga di bawah pemerintahannya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa alasannya agak filosofis. “Karena saya juga prihatin, melihat kesengsaraan rakyat itu nyata karena Covid, baik kesehatan maupun ekonomi,” ujar Ridwan Kamil kepada Gatra.com pada Sabtu, (3/7/2021).
“Jadi waktu mau menyampaikan sesuatu yang akan menyusahkan lahir batin, saya merasa perlu meminta maaf dulu. Secara syariat kami tidak salah ambil keputusan karena ada hisab kelak di akherat jika keliru ambil keputusan,” imbuh Kang Emil.
Seperti diketahui, PPKM Darurat resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai 17 jari ke depan di Pulau Jawa dan Bali. Penetapan aturan ini merupakan respons pemerintah atas meroketnya jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia yang dalam sepekan terakhir berada di atas angka 20.000 per hari.
Dalam video yang diunggah kemarin, Kang Emil juga memberikan penjelasan mengapa PPKM Darurat ini mau tak mau harus dilakukan. Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 baru-baru ini merupakan akumulasi dari dampak libur Lebaran dan munculnya varian Delta yang disinyalir 3-10 kali lebih ganas.
Dengan membludaknya kasus harian Covid-19 baru-baru ini, Kang Emil menilai, akibat yang terjadi adalah kapasitas rumah sakit penuh dan para tenaga kesehatan kewalahan melayani pasien. Oleh karena itu, rem berupa PPKM Darurat perlu ditarik sebagai tindakan pencegahan penambahan kasus yang lebih banyak.
Dengan berlakunya PPKM Darurat, RK menjelaskan bahwa ada beberapa fasilitas umum yang wajib ditutup di Jawa Barat, yaitu pusat perbelanjaan (mal), rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, hingga tempat yang menyelenggarakan kegiatan sosial-budaya dan olahraga.
Walau demikian, RK menegaskan adanya beberapa pengecualian. Apotik diperbolehkan buka selama 24 jam. Selain itu penyedia pangan dan obat-obatan tetap boleh buka. Restoran, kafe, PKL pangan boleh menjalankan proses jual-beli dengan sistem “takeaway”. Pasar boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Sementara itu, transportasi tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan total penumpangnya tak melebih 50% dari kapasitas. Untuk perjalanan udara, hasil tes PCR wajib dilakukan H-2 sebelum keberangkatan. Sementara syarat untuk perjalanan darat dan laut adalah hasil tes antigen.
Lalu, RK juga akan memastikan Bantuan Sosial (Bansos) dari kementerian Sosial (Kemensos) akan diberikan kepada warga yang tergolong dalam strata ekonomi lemah.
“Situasi yang tidak mudah bagi kita semua, tapi saya yakin jika masyarakat akan paham dan mau bekerja sama, maka insya Allah Covid akan dapat ditekan penyebarannya,” ujar Kang Emil.