Sukoharjo, Gatra.com- Selama beberapa pekan terakhir, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melonjak tajam. Guna memutus rantai persebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang mulai berlaku pada 3 Juli-20 Juli 2021.
Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, PPKM darurat ini pada prinsipnya hampir sama dengan PPKM mikro. Hanya saja aktivitas ekonomi dan masyarakat lebih diperketat, yakni di pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha. "Penetapan PPKM darurat ini sebagai upaya menghambat laju persebaran pandemi Covid-19," katanya.
Agus Santosa mencontohkan, pembatasan jam operasional di pasar tradisional, pasar swalayan, dan supermarket maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa yang berisiko dalam transmisi penularan virus. Sedangkan kegiatan sosial kemasyarakatan di daerah zona merah atau risiko tinggi ditiadakan sementara.
Saat ini Pemkab Sukoharjo telah menyusun instruksi bupati sebagai landasan penerapan PPKM darurat di Sukoharjo. Acuannya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat terutama pengetatan aktivitas ekonomi dan masyarakat.
Diketahui, penerapan PPKM darurat diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis kemarin. Pemerintah menargetkan penurunan penambahan kasus harian kurang dari 10.000 per hari. Beragam aktivitas ekonomi dan masyarakat diketatkan dalam PPKM darurat untuk menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.