Home Hukum PPKM Darurat, PMJ Lakukan Penyekatan di 25 Titik

PPKM Darurat, PMJ Lakukan Penyekatan di 25 Titik

Jakarta, Gatra.com ‎–‎ Polda Metro Jaya menggelar operasi kontijensi Aman Nusa II penanganan Covid-19 lanjutan 2021. Operasi ini dijalankan oleh polisi, tentara, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran, menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan untuk mendukung manajemen kontijensi.

"Mendukung manajemen kontijensi agar suasana pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," ucap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (2/7).

Fadil menuturkan bahwa dalam Operasi Aman Nusa II, dibentuk beberapa satuan tugas yang akan menangani penegakan hukum, tugas pengawalan, dan pengamanan vaksin. Selain itu, ada pula tugas-tugas untuk mendukung pemerintah daerah menghadapi krisis terkait dengan ketersediaan fasilitas kesehatan.

Selain membentuk satuan tugas, Fadil menyebutkan bahwa akan melakukan pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan mulai malam ini pukul 00.00 WIB.

"Mulai malam ini pukul 00.00 seluruh wilayah pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat. Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ucap Fadil.

Ada pula dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik. Titik tersebut berada di DKI Jakarta dan kota penyangga DKI Jakarta, yakni Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, dan Depok.

Fadil menyebutkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan yang memerlukan penanganan kontijensi. Menurutnya, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta adalah sekitar 90 ribu. Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 90%.

269