Home Kesehatan Begini Aturan PPKM Darurat di Cilacap yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Begini Aturan PPKM Darurat di Cilacap yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengumumkan hal itu pada Jumat (2/7).

Beberapa hal yang diatur dalam PPKM Darurat antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, pelatihan, dilakukan secara daring atau online.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” mengutip pengumuman Pemkab Cilacap.

Mendasari SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk dilaksanakan dirumah masing – masing; fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Untuk moda transportasi jarak jauh lainnya; tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker, dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

2491