Cilacap, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021, esok. Dalam rapat bersama Forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (2/7), Bupati menegaskan PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan. Kegiatan sosial misalnya, akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/hajatan tidak diperbolehkan. Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk shalat Jumat dan shalat Idul Adha.
“Ini perintah Presiden karena Covid-19 di Indonesia mulai naik. Tiap kabupaten, khususnya di Cilacap juga naik. Yang meninggal banyak, yang sakit tiap hari bertambah. Sehingga PPKM Darurat diberlakuka,” kata bupati, dalam keterangannya, Jumat malam.
Dia menjelaskan, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50 – 150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari. Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus. Menurut Bupati, peningkatan kasus selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat. “Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. 5 M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan kegiatan sosial sudah diatur juga,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, PPKM Darurat wajib dipatuhi seluruh lapisan, mulai dari pimpinan daerah hingga warga masyarakat. “Dibawah komando satgas Bupati, kita harus bahu membahu. Tidak boleh saling menyalahkan, tidak hanya rapat rapat tapi kita mulai harus eksekusi di lapangan. Kita Forkopimda kompak akan berbagi tugas memantau di lapangan apakah PPKM Darurat sudah dilaksanakan, ada kesulitan, atau kendal,” kata Taufik.