Semarang, Gatra.com- Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo setuju adanya sanksi pemberhentian kepala daerah yang membangkang kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali. Sanksi tegas ini, menurutnya, agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 bisa berjalan serentak dan sukses menekan penyebaran Covid-19. “Saya setuju adanya sanksi itu sehingga kita bisa serentak. Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah kalau kepala daerah tidak melakukan sebuah perintah bisa mendapatkan sanksi,” kata Ganjar di Semarang, Jumat (2/7).
Pernyataan Ganjar ini menanggapi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat terancam diberhentikan. Menurut Luhut yang ditunjuk sebagai koordinasi PPKM darurat Jawa dan Bali, sanksi pemberhentian bisa diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan PPKM darurat arahan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan, sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk ikut dan mendukung penuh kebijakan PPKM darurat. Tidak ada pengecuali bagi kepala daerah seperti pada PPKM mikro sebelumnya. “Tidak usah bicara zona Covid-19, pokoknya bupati/wali kota di Jateng semua ikut aturan PPKM darurat,” ujarnya.
Kalau semua bupati/wali kota mendukung dan melaksanakan, sambung Ganjar, maka masyarakat jadi paham. Pengalaman di beberapa daerah ada perbedaan dalam pengambilan keputusan. Ada satu daerah yang mengatur ketat, namun daerah sebelahnya justru melonggarkan. Contohnya satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. “Sehingga orang berbondong-bondong ke daerah yang membuka wisata itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi lagi,” katanya.
Semua kabupaten/kota di Jateng ditetapkan dalam pemberlakuan PPKM darurat. Rinciannya, 13 kabupaten/kota masuk asesmen pandemi Covid-19 level 4 dan sebanyak 12 daerah masuk asesmen pandemi level 3.