Jakarta, Gatra.com – Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Nurhasanah, segera menjalani sidang dalam perkara tindak pidana jasa keuangan, yakni tidak melaksanakan perintah terulis Otoritas Jaksa Keuanan (OJK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (2/6), menyampaikan, Nurhasanah segera menjalani sidang karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Leo menjelaskan, Tim JPU dari Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkaranya pada Kamis (1/7).
Tim JPU sebelumnya menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang buktinya dari penyidik OJK pada Selasa 29 Juni 2021 di Kejari Jaksel. Lantas JPU menahan yang bersangkutan selama 20 hari.
"[Penahanan] terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim," katanya.
Menurut Leo, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Jaksel tersebut, diajukan dengan dakwan melanggar dakwaan pertama, yakni P?asal 53 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK atau dakwaan kedua, Pasal 54 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Adapun posisi kasus atau perkaranya, lanjut Leo, terdakwa Nurhasanah selaku Ketua BPA Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera periode 2018-2020 telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
Terdakwa tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan utk membayar klaim nasabah.
"Sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 triliun, padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah," katanya.