Home Kesehatan Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Isinya

Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Isinya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan(Kemhub) menerbitkan surat edaran (SE) pengaturan empat moda transportasi selama masa pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang mulai berlaku efektif per tanggal 5 Juli mendatang.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkannya," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/07).

Terkait perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali diwajibkan menyertakan kartu keterangan telah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, serta hasil RT-PCR 2x24 jam atau hasil Antigen 1x24 jam.

"Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam untuk moda pesawat, dan tes Antigen 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh," ucap Budi Karya.

Menhub menjelaskan untuk pelaku perjalanan dan moda transportasi di luar dua pulau tersebut aturannya tetap merujuk pada SE yang telah dibuat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku pada daerah Jawa dan Bali serta akan diberlakukan perjalanan atau menuju dan dari Jawa dan Bali. Sementara untuk daerah di luar Jawa dan Bali tetap merujuk pada SE Penyelenggaraan Transportasi masa Pandemi Covid-19," terangnya.

Selain itu juga terdapat pembatasan kapasitas serta jam operasional terhadap moda transportasi umum baik udara, darat, laut di pulau Jawa & Bali.

"Untuk transportasi udara yang semula 100 persen menjadi 70 persen. Untuk transportasi darat dan penyeberangan yang semula 85 persen menjadi 50 persen, angkutan laut yang semula 100 persen menjadi 70 persen dan kereta api masih tetap kapasitas angkutannya 75 persen selama PPKM Darurat," jelas Menhub.

Sementara itu, pembatasan ini juga berlaku untuk angkutan Kereta Rel Listrik (KRL). Penyesuaian kapasitas angkutnya yang semula 45 persen kmbali diturunkan menjadi 32 persen.

Pada kesempatan tersebut memintakepada para operator transportasi untuk memastikan kesiapan terkait aturan ini agar kemudian surat edaran trsebut dapat diimplementasikan mulai 5 Juli mendatang.

209