Jakarta, Gatra.com- Menyusul adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihak kepolisian pun membuat aturan terkait mobilitas masyarakat di jalan raya.
Dimana ditetapkan Pembatasan Mobilitas dan Pengendalian Mobilitas yang akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB dan diakhiri pada pukul 04.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, (02/07).
"Kita akan mulai pukul 20.00,"ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (02/07).
Sambodo menyebutkan bahwa pemberlakukan ini mulai dilakukan pada Sabtu (03/06) malam. Sebelumnya, pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yang digunakan untuk menanggulangi COVID-19 ini dilakukan mulai pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya pada Senin (28/06) Sambodo menjelaskan bahwa Sambodo menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas adalah penutupan akses keluar masuk di ruas-ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Daerah yang melakukan pembatasan mobilitas adalah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Adapun Pengendalian Mobilitas adalah pengendalian kegiatan masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif.
Tempat yang diberlakukan pengendalian mobilitas bisa dilewati, tetapi diawasi dengan ketat dan didasari protokol kesehatan.
"Masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya. Kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik titik rawan di kawasan tersebut,"ujar Sambodo.
Wilayah yang melakukan pengendalian mobilitas adalah DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi.