Semarang, Gatra.com - Pemerintah Kota Semarang memastikan akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara penuh, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat akan digelar mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya memberlakukan PPKM Darurat secara penuh karena Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran COVID-19. Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25%. Lalu angka kematian COVID-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4%.
"Atas kondisi tersebutlah kami akan menjalan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo," katanya, di Balaikota Semarang, Jum'at (2/7).
Hendi kemudian menguraikan beberapa poin penting PPKM Darurat yang akan dijalankan di Kota Semarang, seperti akan diberlakukannya Work From Home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.
Seluruh kantor non esensial 100% diberlakukan WFH, dan untuk esensial 50%. Namun untuk critical seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai dengan 100%.
Sedangkan untuk restoran, cafe, hingga PKL masih diizinkan buka namun tidak melayani makan di tempat atau hanya melayani layanan pesan antar atau membungkus.
Sementara itu terkait dengan kegiatan ibadah, untuk sementara ditutup total. Atas penutupan tersebut pihaknya berharap pengertian dari masyarakat. Hendi mengaku, untuk penutupan tempat ibadah sudah melakukan komunikasi dengan para Kyai dan tokoh agama lainnya.
“Kami baru saja zoom meeting dengan para kyai, termasuk tiga takmir masjid besar yaitu Baiturrahman, MAJT dan Masjid Kauman, DMI, Kevikepan, PGKS, PHDI, Walubi, Matakin, FKUB Kota Semarang. Mereka bisa memahami dan akan menutup tempat ibadah sampai dengan 20 Juli,” tegasnya.
Tak hanya tempat ibadah saja yang dilakukan penutupan sementara, mal dan pusat perbelanjaan juga akan ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.
"Terkecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam. Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Sementara untuk mall yang memiliki restoran, maka akses ke restoran dibuka tetapi mall tutup," imbuh Hendi.
Perubahan terakhir mengenai pernikahan dan pemakaman. Sebelum PPKM darurat, diperbolehkan dengan kapasitas 50 orang, selama masa PPKM darurat menjadi 30 orang.
"Adapun bagi pelanggar aturan PPKM Darurat, sudah disiapkan sanksi mulai sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan bahkan pencabutan ijin usaha," tandasnya.