Home Bulan Bob Hasan Patuhi PPKM Darurat, Objek Wisata Religi MAJT Ditutup

Patuhi PPKM Darurat, Objek Wisata Religi MAJT Ditutup

Semarang, Gatra.com - Kunjungan ke objek wisata religi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Kota Semarang ditutup, menyusul kebijakan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ketua Pelaksana Pengelola (PP) MAJT, Prof. Dr. KH Noor Achmad M.A menyatakan, lamanya waktu penutupan menyesuaikan PPKM darurat Jawa dan Bali yakni 3-20 Juli 2021. “MAJT ditutup untuk umum baik kegiatan ibadah dan kunjungan wisata religi mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penutupan hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, usai salat Jumat,” katanya seusai pertemuan, Jumat (2/7).

Keputusan menutup MAJT untuk umum, lanjut Noor Achmad yang didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg, menganulir keputusan sebelumnya membuka objek wisata religidisertai pengetatan protokol kesehatan.

Dengan adanya kebijakan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, maka PP MAJT melaksanakan aturan tersebut karena kedudukan lebih tinggi dibanding Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tertanggal 22 Juni 2021. “Kami senantiasa patuh dengan keputusan maupun kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Noor Achmad, untuk fasilitas gedung pertemuan convention hall di MAJT tetap dibuka untuk resepsi pernikahan karena dibolehkan dalam PPKM darurat. Dengan catatan resepsi maksimal dihadiri 30 undangan dan tanpa makan prasmanan di tempat. “Pokoknya yang dilarang kita patuhi kemudian yang dibolehkan kita maksimalkan,” katanya.

Sedangkan untuk penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021, imbuh Noor Achmad, dari hasil koordinasi dengan wali kota Semarang akan diputuskan seminggu menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Boleh atau tidaknya MAJT mengadakan salat Iduladha kita tunggu saja. Semoga seminggu sebelum Iduladha kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik sehingga diizinkan menyelenggarakan shalat Iduladha dengan prokes ketat,” kata Noor Achmad.

Untuk penerimaan hewan kurban tetap dijalankan dan MAJT yang sudah membentuk kepanitiaan diketuai Dr KH Nur Khoirin MAg. “Rencananya pemotongan hewan kurban akan diserahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau ditangani dengan melibatkan orang khusus tanpa ada kerumunan,” ujarnya.


 

1181