Kebumen, Gatra.com – Kebumen di Jawa Tengah, masuk dalam daftar kabupaten yang harus melakukan PPKM Darurat. Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menyatakan, kesiapannya menerapkan aturan yang berlaku mulai Sabtu besok 3 hingga 20 Juli 2021.
Arif mengatakan, Pemkab Kebumen sebenarnya sudah lebih dulu menerapkan PPKM dengan sejumlah aturan pengetatan. Misalnya, pemberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB, penutupan objek wisata dan penutupan tempat ibadah untuk wilayah zona merah dan oranye.
"Kalau dari isiannya, PPKM darurat hampir sudah diberlakukan di Kebumen. Wisata sudah kita tutup, hajatan juga kita tiadakan di zona-zona merah dan oranye, tempat ibadah kita juga sudah tutup, kita juga berlakukan jam malam," ujar Arif dalam rilis media, Jumat (2/7).
Menurut Arif saat ini sudah tidak ada lagi masyarakat yang mengajukan izin untuk membuat kegiatan atau acara yang berpotensi membuat kerumunan. Semua kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini akan diperpanjang sampai PPKM Darurat berlaku.
"Kebijakan yang sudah ada akan kita perpanjang sampai PPKM darurat ini dinyatakan selesai," jelasnya.
Beberapa kebijakan PPKM Darurat yang belum diterapkan di Kabupaten Kebumen, akan segera diberlakukan seperti pembatasan jam oprasional serta pembatasan pengunjung maksimal 50% di supermaket atau swalayan. Termasuk restoran dan rumah makan yang hanya diperbolehkan menerima pesanan antar atau take away selama PPKM Darurat.
"Jadi selebihnya sudah kita berlakukan, kegiatan pentas seni juga kita tiadakan. Proses belajar mengajar siswa juga akan dilakukan secara online atau daring. Tinggal titik tekannya sekarang bagaimana kita semua terus disiplin menerapkan prokes. Yang belum vaksin, segara vaksin, jangan takut, jangan ragu," katanya.