Pati, Gatra.com - Ditetapkannya Kabupaten Pati, Jawa Tengah kedalam daerah yang kudu melaksanakan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli. Disikapi Satlantas Polres Pati dengan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), meski sudah lewat masa jatuh tempo.
Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno mengatakan, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya periode 28 Juni hingga 5 Juli, tetap dapat memohon perpanjangan pada tanggal 6 hingga 10 Juli ini. Dispensasi ini disebutkannya merupakan terobosan dari Polri untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM di masa pagebluk.
"Masa PPKM Darurat, ada dispensasi lagi dari pusat. Bagi pemegang SIM yang masa berlakuknya habis, meskipun rentan waktu satu hari, maka tidak bisa diperpanjang. Tetapi dengan adanya dispensasi ini, ada kelonggaran lima hari yang kami berikan. Semoga ini dapat dimanfaatkan betul-betul oleh masyarakat, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, agar kesehatan masyarakat tetap terjaga," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/7).
Dispensasi bagi pemilik SIM yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga diberikan secara khusus. Misalnya saja, saat yang bersangkutan hendak melakukan perpanjangan, prosesnya dapat dilakukan saat sudah sehat atau negatif Covid-19.
"Setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka dia bisa melakukan perpanjangan SIM itu, tetapi tidak boleh lebih dari tujuh hari setelah dinyatakan sehat. Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau sudah dinyatakan negatif oleh petugas kesehatan," jelasnya.
Selama pagebluk menyelimuti nusantara, Hery menyebut jika prokes ketat dilakukan. Diantaranya cek suhu, wajib cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker bagi pemohon SIM baru maupun yang hendak memperpanjang. Pendisfeksian juga terus dilakukan sebelum buka dan selepas pelayanan ditutup.
"Selama pandemi ini, kami hanya membuka layanan maksimal 50% dari kapasitas yang ada. Perhari, paling hanya ada sekitar 40 pemohon perpanjangan. Sementara untuk yang membuat baru ada sekitar 20 pemohon. Kalau sebelum Covid, per hari bisa 100an yang memperpanjang dan pemohon baru 50an," imbuhnya.