Jakarta, Gatra.com - Pemerintah sudah mengatur proses pelaksanaan Idul Adha bagi wilayah yang melakukan PPKM Darurat. Hal ini meliputi 3 kegiatan, yakni takbiran, sholat Ied dan penyembelihan hewan kurban.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi. Selain itu, yang boleh melihat proses kurban hanya yang berkurban. "Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,"ucap Yaqut dalam konferensi pers di saluran YouTube Menko PMK pada Jumat (02/07).
Terkait pembagian daging, Yaqut menjelaskan bahwa pembagian tersebut sudah diatur, yakni pembagian daging harus diserahkan langsung ke rumah yang berhak mendapatkan. Pembagian daging menggunakan kupon menurutnya sering kali menimbulkan kerumunan. Yaqut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sholat Ied di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat ditiadakan.
Takbiran juga dilarang, baik yang keliling maupun di masjid. Takbiran di rumah masing-masing saja,"ucap Yaqut. Terakhir, Yaqut juga menuturkan bahwa Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah agama yang lain.