Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, bantuan yang diberikan akan diprioritaskan untuk warga yang sedang isolasi mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, pemkot akan melaksanakan PPKM Darurat sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo. Surat edaran (SE) wali kota untuk menindaklanjuti keputusan itu sedang disusun.
"Tadi sudah kami rapatkan internal dan akan diterjemahkan kemudian dituangkan dalam SE wali kota.Ini SE-nya kami susun dengan bagian hukum, nanti kita ajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan hari ini juga," kata Johardi, Jumat (2/7).
Menurut Johardi, isi SE tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, di antaranya penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan tempat ibadah. Kemudian penutupan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
"Pernikahan juga dibatasi hanya sekian orang, tidak boleh prasmanan. Nanti ada secara teknis di SE," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan adanya bantuan sosial yang akan disalurkan Pemkot untuk warga yang terdampak PPKM Darurat, Johardi mengatakan pemberian bantuan lebih diperuntukkan untuk warga yang sedang isolasi mandiri di rumah karena positif Covid-19.
"Bantuan dari Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya. Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja berupa sembako," ujarnya.
Selain dari Dinas Sosial, bantuan untuk warga yang isolasi mandiri tersebut juga diberikan Satgas Jogo Tonggo yang ada di tiap-tipa kelurahan. "Kita juga optimalkan Jogo Tonggo. Yang penting penanganan utamanya yang positif Covid-19. Kita bantu supaya cepat sembuh dulu," ujarnya.
Sementara itu terkait pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat, Johardi menyebut ada sanksi bagi pelanggar yang dituangkan dalam SE wali kota yang sedang disusun.
"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera. Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru minggu kemarin kita keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro. Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kian massif. Melalui kebijakan ini, pemerintah bakal lebih ketat membatasi aktivitas masyarakat.
Sejumlah aturan dalam kebijakan tersebu? di antaranya sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.