Home Hukum Menyalahgunakan Narkoba, 33 Tersangka Digaruk Petugas

Menyalahgunakan Narkoba, 33 Tersangka Digaruk Petugas

Sukoharjo, Gatra.com- Situasi pandemi dengan menurunnya tingkat ekonomi tidak serta merta menurunkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Di wilayah hukum Polres Sukoharjo setidaknya puluhan kasus penyalahgunaan narkona berhasil diungkap sejak Januari-Juni 2021 ini. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho melalui Kasat Reserse Anti Narkoba AKP Agus Syamsudin mengatakan, di semester pertama 2021 ini, setidaknya 33 orang yang diamankan karena menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.  "Meskipun pandemi, kita tetap berupaya maksimal memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo," katanya Jum'at (2/7).

Agus menyebut, setidaknya 21 kasus penyalahgunaan narkoba telah diungkap berkat kerjasama solid internal kepolisian dan masyarakat. Dari 21 kasus tersebut ada 33 tersangka yang diamankan beserta sejumlah barang bukti. "Kita berhasil ungkap 21 kasus dengan 33 tersangka. Dengan barang bukti sabu-sabu 71.13 gram dan tembakau gorilla/sinte 80,12 gram," bebernya.

Menurut Agus, umumnya peredaran narkoba di Sukoharjo menyasar para pemuda usia 20 sampai 50 tahun. Biasanya penyalahgunaan narkoba dilakukan ditempat-tempat padat penduduk, di daerah pinggiran kota, ditempat-tempat kost yang minim pengawasan. "Hal ini sungguh sangat memprihatinkan. Karena pada situasi pandemi covid-19 yang masih melanda negeri ini, telah banyak hal yang membuat aktivitas kita terhenti, namun di sisi lain masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak pernah berhenti di Negara kita," terangnya. 

Agar tidak terjerat dalam jebakan narkoba, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul dengan menghindari pertemanan yang mengarah pada hal-hal negatif. Selain itu, juga melakukan manajemen diri mengatasi stres pada hal- positif. Lalu, jangan ragu untuk meminta bantuan rehabiltasi sebelum terlambat.

5304