Semarang, Gatra.com- Pemkot Semarang tidak mau terburu-buru dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran Covid-19. Kehatian-hatian Pemkot Semarang dalam penerapan PPKM Darurat, lebih kepada teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. "Namun kami belum memutuskan teknis pelaksaan PPKM Darurat nanti seperti apa," katanya, disela-sela melakukan peninjauan sentra vaksinasi di Holy Stadium Semarang, Kamis (1/7).
Dia menjelaskan, ada dua point yang masih harus dipertimbangkan dalam menerapakan PPKM Darurat. Pertama adalah terkait dengan penerapan 100% Work From Home (WFH) untuk kantor di sektor non esensial. Dan kedua adalah larangan pelayanan di tempat untuk mal hingga PKL. "Kami sedang diskusikan bagaimana teknis dan pengawasan secara detail untuk PPKM Darurat," katanya.
Hendi berjanji dalam satu atau dua hari ke depan pihaknya akan segera menyampikan terkait dengan teksis pelaksanaan dan pengawasan kebijakan PPKM Darurat di Kota Semarang. Kalaupun pada akhirnya PPKM Darurat dilaksanakan secara penuh, Hendi berharap warga masyarakat untuk mematuhi dan memahaminya karena kebijakan tersebut semata-mata demi melindungi masyarakat.
Untuk diketahui, pada penerapan PPKM darurat nantinya akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan informasi, perhotelan non penanganan COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
3. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logisitik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
5. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasistas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Resepsi pernikahan dihadidiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
9. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (mininal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
10. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
11. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan
12. Pelaksanaan kegiatan umum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima pengiriman atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
13. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan untuk beribadah ditutup sementara.
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
15. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.