Jakarta, Gatra.com- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan.
“Dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis sampai dengan ke sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,”ucap Tito dalam konferensi pers PPKM Darurat yang disiarkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Kami (01/07).
Sanksi tersebut tertuang di dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ayat 2, pemberhentian dilakukan jika sanksi administratif berupa teguran tertulis ini telah disampaikan sebanyak 2 kali, tetapi tidak dilaksanakan.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Tito menyebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan dikenakan undang-undang yang sudah ada. Dalam pemaparannya, Tito menunjukkan Undang-Undang Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tito juga berujar bahwa penegakan hukum juga menggunakan Pasal 212 hingga pasal 218 KUHP. “Misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup, tapi kemudian tidak laksanakan, melawan, ya, ada pasalnya 212 sampai dengan pasal 218 KUHP. Melawan perintah petugas yang sah,”ujar Tito.
Menurut sepenuturan Tito, penegakan hukum juga menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang terdapat sanksi pidana denda dan sanksi sosial. Selain itu, ada pula Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menurutnya lebih banyak sanksi sosial.
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Dalam PPKM Darurat ini, terdapat sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat.