Yogyakarta, Gatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal langsung menutup pelaku usaha pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli.
“Langsung. Pelanggar langsung dilakukan penutupan. Tidak ada lagi peringatan, pemanggilan,” ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, di Kota Yogyakarta, Kamis (1/7).
Menurut dia, personel Satpol PP DIY dan kabupaten/ kota akan berpatroli dalam tiga sif. Petugas pemda juga akan dibantu TNI dan Polri.
Sesuai aturan PPKM Darurat, fasilitas umum bakal ditutup sementara. Supermarket, toko, dan pasar tradisional penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas separuhnya.
Adapun tempat makan hanya melayani pesan antar, tak boleh makan di tempat. Para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat akan langsung dikenai sanksi.
“Tidak didenda, tapi ditutup.kalau kedapatan melanggar. Satu-dua hari ini sosialisasi ke pelaku usaha dan OPD membantu ke asosiasi. Sabtu-Minggu kami mulai eksyen untuk penindakan,” tuturnya.
Menurut dia, selama ini Satpol PP DIY menemukan sekitar 100 pelanggaran per hari dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker. Padahal, kasus Covid-19 di DIY terus meningkat, bahkan pada Kamis ini tambahan kasus baru di DIY kembali mengukir rekor tertinggi.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menyatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY 895 kasus—tertinggi selama pandemi. Total kasus terkonfirmasi menjadi 61.354 kasus,” ujarnya.
Adapun penambahan kasus sembuh 365 orang, sehingga penderita Covid-19 yang sembuh di DIY menjadi 48.898 kasus. Kematian karena Covid-19 dalam sehari juga mencatatkan jumlah tertinggi. “Penambahan kasus meninggal sebanyak 37 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 1.596 kasus,” ujarnya.