Tegal, Gatra.com - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal, Jawa Tengah bersiap melaksanakan kebijakan tersebut.
Kapolres Tegal Kota yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya bersama wakil ketua Satgas Covid-19 lainnya segera merumuskan langkah-langkah terkait penerapan PPKM Darurat.
"Pada prinsipnya kami ikut aturan pusat. Itu arahan presiden ya kami wajib mengikuti, termasuk nanti yang ketentuan mal tutup, tempat ibadah tutup. Kita harus segera bergerak karena tanggal 3 Juli sudah penerapan," kata Rita, Kamis (1/7).
Terkait penutupan sementara tempat ibadah, Rita mengatakan akan menggandeng tokoh agama dan masyarakat serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mensosialisasikan dan melaksanakan ketentuan tersebut.
"Nanti kita akan mendekati tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Kemenag akan kita ajak rapat, kita kumpulkan untuk menyikapi PPKM Darurat ini," ucapnya.
Rita juga menyebut perlunya dukungan Pemkot Tegal terhadap dapur umum yang sudah didirikan Polres Tegal Kota. Hal ini agar nantinya bantuan makanan yang disalurkan tidak hanya untuk warga yang sedang isolasi mandiri, tapi juga untuk warga yang terdampak PPKM Darurat.
"Saya berharap seperti itu. Selama ini dukungan dari luar semua, tidak ada dari pemerintah. Harapan saya adalah ketika nanti masyarakat sebagian besar dirumahkan ya harus ada jaminan untuk pangan mereka. Salah satunya yang bisa membantu ya dapur umum ini," ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kian massif. Seperti disampaikan Presiden Jokowi, melalui kebijakan ini pemerintah bakal lebih ketat membatasi aktivitas masyarakat.
Sejumlah aturan dalam kebijakan tersebut di antaranya sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng), serta fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.