Home Kesehatan Daftar Pengetatan Aktivitas Masyarakat di PPKM Darurat

Daftar Pengetatan Aktivitas Masyarakat di PPKM Darurat

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM Darurat ini berlangsung pada tanggal 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa ia diperintah oleh Presiden Joko Widodo terkait implementasi PPKM darurat Jawa-Bali. Dalam penyusunannya, ia menuturkan bahwa telah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak seperti Asosiasi Profesi Kedokteran.

Luhut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat sudah dibicarakan dengan Kepala Daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. "Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur dan walikota/bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas," ucap Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (01/07).

Dalam PPKM Darurat terdapat Pengetatan Aktivitas Masyarakat. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat selama PPKM Darurat dan tidak melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali beturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pengetatan tersebut adalah sebagai berikut:

> Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH)

> Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan informasi, perhotelan non penanganan COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat

> Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logisitik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat

> Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

> Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

> Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

> Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasistas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

> Resepsi pernikahan dihadidiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

> Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (mininal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya

> Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker 

> Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan

> Kegiatan di pusat perbelanjaan ditutup sementara

> Pelaksanaan kegiatan umum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima pengiriman atau bawa pulang dan tidak meneriman makan di tempat

> Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan untuk beribadah ditutup sementara

> Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

> Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

172