Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya akan menindak pihak-pihak yang menimbun atau menaikkan harga tabung gas oksigen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Misalnya, harga tabung oksigen berukuran 1 meter kubik dibanderol Rp 1 juta. Sebelum meledak kasus Covid, oksigen dalam tabung tersebut itu dijual antara Rp500 ribu-Rp600 ribu.
"Jangan sampai ada bermain-bermain untuk mencoba-coba menyimpan atau mencoba-coba menaikkan harga. Kami akan pantau dan apabila ini kami temukan di wilayah atau di lapangan akan kami lakukan penindakan," ujar Aulia di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/06).
Aulia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor tabung gas oksigen. Menurutnya, mereka tidak akan menaikkan harga sehingga jika ada kenaikan harga, hal tersebut dikarenakan pihak di bagian hilir seperti toko retail, toko alat kesehatan dan perorangan yang membeli banyak untuk mencari keuntungan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi produsen hingga retailer tabung gas oksigen.
"Sampai dengan saat ini kami sudah bersama-sama mulai dari hulunya para produsen kemudian importirnya kemudian distributor sampai hilirnya adalah retailer-retailer yang ada. Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi mereka-mereka semuanya,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/06).
Dalam kesempatan yang sama, Yusri menyebutkan bahwa ketersediaan oksigen bagi rumah sakit masih tercukupi. Menurutnya, rumah sakit menjadi prioritas untuk mendapatkan oksigen bagi pasien khususnya pasien COVID-19.
Yusri berujar bahwa gas oksigen tetap cukup dan sesuai dengan apa yang diproduksi oleh produsen-produsen gas oksigen tersebut. Meski begitu, menurutnya memang terjadi peningkatan permintaan dan sampai dengan saat ini produsen masih menyanggupi.