Home Kesehatan Jokowi: PPKM Darurat Tanggal 3-20 Juli 2021

Jokowi: PPKM Darurat Tanggal 3-20 Juli 2021

Jakarta, Gatra.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (01/07). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,"ucap Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (01/07).

PPKM Darurat ini berlaku khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Nantinya, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Dalam pembukaan Musyawarah Nasional Kamar Dagan dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) ke-8 pada Rabu (30/06), Jokowi menyebutkan bahwa Pulau Jawa dan Pulau Bali diberlakukan PPKM Darurat karena daerah tersebut dipilih karena terdapat 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4.

"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di pulau Jawa dan di pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4,"ujar Jokowi dalam pembukaan Munas KADIN Indonesia ke-8 yang disiarkan di YouTube KADIN Indonesia pada Rabu (30/06).

Jokowi menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini diputuskan setelah ia mendapatkan banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan juga kepala daerah.

Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir menurut Jokowi berkembang sangat cepat karena varian baru. Situasi ini menurutnya mengharuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran COVID-19.

Jokowi juga berujar bahwa Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19.TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu dan berkerja sebaik mungkin untuk menangani wabah. Adapun Kementerian Kesehatan menurutnya terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Jokowi meminta rakyat Indonesia untuk tenang, waspada serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. "Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan proykol kesehatan dan menduking kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangan Pandemi COVID-19 ini," ujar Jokowi.
 

370