Solok,Gatra.com- Gelar Penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Solok yang dilakukan di depan Taman Syech Kukut Kota Solok.Rabu (30/6).
Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok dan Satpol PP Provinsi Sumbar temukan 79 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. "Penegakan Perda No.6 Tahun 2020 dilakukan karena masyarakat Kota Solok saat ini masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ucap Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok Agus Susanto.
Penegakan Perda No.6 Tahun 2020 dilakukan selama lebih kurang 2 jam kepada masyarakat yang berkendara dan pejalan kaki. Bagi masyarakat yang berkendara tidak menggunakan masker langsung dihentikan oleh petugas untuk di data dan diberikan sanksi.
Dalam kegiatan adapatasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, didapati masyarakat yang melanggar Perda No 6 Tahun 2020, yang tidak menggunakan masker sebanyak 79 orang pelanggar. Kepada pelanggar Perda tersebut diberikan sanksi berupa kerja sosial sebanyak 74 orang dan sangsi denda administrasi sebanyak 5 orang. "Dengan adanya penegakan Perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Solok, sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat," terang Agus.
Ia juga menambahkan, dalam kegiatan ini juga melibatkan tim gabungan terpadu terdiri dari Satpol PP Kota Solok sebanyak 15 personil, Satpol PP Provinsi Sumatera Barat sebanyak 13 personil, Polda Sumatera Barat 2 personil, POM AD 1 personil, Kodim 0309 Solok 3 personil dan Polres Solok Kota 2 personil yang dipimpin oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok Agus Susanto serta di dampingi oleh Kabid Trantib Provinsi Sumbar Ade Pratama beserta Kasi Ops Satpol PP Kota Solok Rico Saputra, dan Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Solok Adhitya Nugraha.