Home Kesehatan Zona Merah di Jateng Meluas, Ganjar Keluarkan Ingub

Zona Merah di Jateng Meluas, Ganjar Keluarkan Ingub

Semarang, Gatra.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jateng. Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut sudah dikirimkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk dilaksanakan.

“Saya minta bupati/wali kota benar-benar menjalankan Ingub agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (29/6).

Keluarnya Ingub Jateng ini menyusul semakin meluasnya daerah zona merah Covid-19 di Jateng, yang saat ini telah mencapai 25 kabupaten/kota.

Ke-25 daerah zona merah Covid-19 itu, antara lain Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Sedangkan Ingub Jateng terdiri atas tujuh poin yakni:

1.Pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah Covid-19.

Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB kecuali darurat/khusus. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

2. Mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke) untuk penerapan protokol kesehatan 5 M, yakni memakain masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menjauahi kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara luas.

3. Mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.

4. Jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen, dan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

5. Tingkatkan jumlah tempat tidur ICU dan isolasi pasien Covid-19 minimal 40% dari yang ada.

6. Manfaatkan aset pemerintah digunakan untuk tempat isolasi terpusat.

7. Percepatan vaksinasi Covid-19 dengan membentuk sentra-sentra vaksinasi di kabupaten/kota.

“Kami juga meminta kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ganjar.

1138