Jakarta, Gatra.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor kelapa sawit. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sesuai aturan tersebut, batas pengenaan tarif progresif yang semula pada harga crude palm oil (CPO) US$670 per ton berubah menjadi US$750 per ton. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton, maka tarif pungutan ekspor akan tetap alias mengikuti batas bawah.
Kemudian, tiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20 per ton untuk produk crude dan US$16 per ton untuk produk turunan, hingga harga CPO mencapai US$1000 per ton. Jika harga CPO di atas US$1000 per ton, maka berlaku tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menuturkan, penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Dia menambahkan, pengenaan tarif baru tadi berlaku mulai Jumat, 2 Juli 2021.
“Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit,” jelas Eddy dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa (29/6).
Lebih lanjut Eddy menuturkan pembangunan tersebut dapat berupa perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, penciptaan pasar domestik lewat dukungan mandatori biodiesel.
Dengan terbitnya revisi ini, kewajiban eksportir produk kelapa sawit yang meliputi pungutan eskpor dan bea keluar secara advalorem mengalami penurunan, yang saat ini mencapai maksimal 36,4% dari harga CPO menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.