Home Milenial Perkara King of Lip Service, Ini Tanggapan BEM UNS

Perkara King of Lip Service, Ini Tanggapan BEM UNS

Solo, Gatra.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret menanggapi perkara pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat atas gelar ‘King of Lip Service’ pada Presiden Joko Widodo. BEM UNS menyayangkan sikap Rektorat UI atas pemanggilan ini.

Presiden BEM UNS Zakky Musthofa menilai kritikan King of Lip Service merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap negara. Sehingga cara ini diambil para mahasiswa untuk mencintai bangsanya dan mengingatkan pejabat.

”Apalagi yang disampaikan itu bisa dipertanggungjawabkan, ada kajiannya, ada fakta dan realita. Ada pernyataan yang pernah dilontarkan tapi realitanya tidak sesuai. Sehingga layak kami menghadirkan pernyataan semacam itu,” ucapnya.

Zakky menilai tindakan yang dilakukan oleh rektorat UI ini sebagai upaya untuk memberangus kebebasan berpendapat. Bahkan Zakky menilai beberapa kampus besar hingga rektornya lupa dengan tridharma perguruan tinggi.

”Sekarang rektor sudah jadi semacam jabatan politis, ini yang kami khawatirkan,” ucapnya.

Dalam kajian yang mereka lakukan, setidaknya ada 43 kasus terkait kampus yang membberikan sanksi pada mahasiswanya pada unjuk rasa tahun 2019 hingga 2020. Zakky menilai sanksi ini merupakan pelanggaran terhadap mimbar akademik

”Padahal dalam UU pendidikan tinggi No 12 Tahun 2012 sudah jelas civitas akademika termasuk rektor wajib menjaga mimbar akademik dengan tentunya memberikan kebebasan ruang intelektual agar tetap bersuara dan berpihak pada kebenaran," jelas Zakky.

Sebelumnya, BEM UI dipanggil rektorat buntut postingan 'Jokowi The King of Lip Service'. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.

 

1764