Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menjebloskan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, buronan dan terpidana yang ditangkap di Singapura, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (29/6), menyampaikan, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dieksekusi atau dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung pada pukul 14.30 WIB tadi.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Perbuatan yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Leo menjelaskan, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, terhadap terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti-Covid-19 sebanyak 3 kali," ujarnya.
Ketiga tes tersebut, yakni tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease (Covid)–19, tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19 dan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi terpidana sehat.
"Ketiga, Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease-19," ungkapnya.
Leo menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir dan hasilnya dinyatakan sehat, terpidana Hendra dibawa ke Lapas Kelas II A Salemba untuk menjalani masa hukuman penjara.