Home Hukum Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Korupsi Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Korupsi Ekspor Benih Lobster

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dituntut jaksa penuntu umum pada KPK dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan Edhy Prabowo karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik. Hal meringankan bersikap sopan dalam persudangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Edhy Prabowo juga dituntu dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Sebelumnya Edhy Prabowo didakwa menerima suap total Rp25,7 Miliar dari eksportir benih lobester. Edhy memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor Benih Bening loster (BBL) dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Edhy Prabowo melalui Sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan Staf khususnya Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000,00 atau setara Rp1,1 Miliar dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito.

Kemudian masih melalui Suharjito dan eksportir lainnya, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranata Loe menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24.6 Miliar.

153