Tegal, Gatra.com - Pertamina sudah mengucurkan dana sebesar Rp75 miliar untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tiga tahun terakhir. Dari 1.200 pelaku UMK yang mendapat kucuran dana itu, 68 di antaranya berada di wilayah Tegal Raya.
Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, sejak 2019 hingga 2021, dana sebesar Rp75 miliar disalurkan kepada pelaku UMK melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi covid-19 saat ini,” ujar Brasto dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Brasto mengatakan, dana Rp75 miliar tersebut disalurkan kepada 1.200 pelaku UMK di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha. Khusus pada tahun ini, dana yang disalurkan sebesar Rp2,7 miliar sejak Januari hingga Juni dengan jumlah yang menerima sebanyak 37 pelaku UMK.
“Di wilayah Tegal Raya atau Kota Tegal, Kabupaten Tegal serta Kabupaten Brebes ada 68 mitra binaan yang telah bergabung PPUMK dengan total nilai penyaluran mencapai lebih Rp3 miliar selama tiga tahun terakhir,” imbuh Brasto.
Menurut Brasto, selain pendanaan, Pertamina juga melaksanakan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Program pembinaan yang saat ini menjadi fokus adalah mengajak mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan Creating Shared Value (CSV). Hal itu dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.
“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina," ujarnya.
Menurut Brasto, salah satu praktik terbaik dalam program pembinaan yang sudah berjalan yakni program Pinky Movement. Dalam program yang sudah berjalan sejak 2020 ini, pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas. "Sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Brasto mengatakan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam program PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp250 juta dan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6%. Bagi pelaku usaha yang berminat, dapat menghubungi Pertamina Call Center,” terangnya.