Kendal, Gatra.com - Melihat masih tingginya kasus positif covid-19 di Kabupaten Kendal, Dinas Perdagangan (Disdag) Kendal memperpanjang pembatasan jam operasional bagi pasar-pasar tradisional, toko modern dan swalayan.
Plt Kepala Disdag Kendal Alfebian Yulando mengatakan, perpanjangan jam operasional bagi pasar tradisional, toko modern dan swalayan dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal.
"Pembatasan jam operasional bagi pasar tradisional yang harus tutup jam 10 pagi diperpanjang sampai tanggal 5 Juli mendatang," terang Alfebian Yulando usai mendampingi bupati sidak protokol kesehatan di swalayan, Selasa (29/6).
Perpanjangan pembatasan jam operasional juga berlaku bagi toko modern dan swalayan. Jam Operasional dibatasi hingga pukul 19.00 wib juga diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Juli 2021.
Febi sapaan akrabnya menjelaskan, perpanjangan masa pembatasan jam operasional bagi pasar tradisional, toko modern dan swalayan dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan agar kasus positif covid-19 bisa ditekan.
Meski jam operasional pasar tradisional dibatasi, namun dengan melihat kearifan lokal, adanya pasar tradisional yang buka mulai jam 8 pagi, bahkan, ada juga pasar tradisional yang buka jam 9 pagi. Maka, bagi pasar tradisional seperti itu diberikan kelonggaran oleh Disdag Kendal beroperasi sampai jam 12.00 siang.
"Dari beberapa paguyuban pasar tradisional ada yang mengadu bahwa mereka mulai buka dagangannya jam 9, mereka minta pembatasan sampai jam 12 siang," tuturnya.
Disdag Kendal, lanjut Febi, juga melakukan langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah pasar-pasar tradisional. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara swadaya antara Disdag Kendal bersama dengan paguyuban pasar tradisional. "Untuk penyemprotan disinfektan kami lakukan seminggu sekali setiap hari Jumat," terangnya.