Jakarta, Gatra.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI, yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (29/6). Hakim menilai MAKI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menanggapi keputusan hakim, MAKI mengatakan, menerima dan menghormatinya. Meski begitu, MAKI bakal kembali mengajukan gugatan.
"Kita akan mengajukan lagi setelah kita perbaiki SKP. Syarat administratif lah itu kita perbaiki kemudian kita ajuin lagi lah," ungkap kuasa hukum MAKI, Kurniawan, Selasa (29/6).
Lebih lanjut, Kurniawan mengatakan, tidak terlalu mempermasalahkan putusan hakim tersebut, karena pihaknya menilai hanya persoalan administratif. Kurniawan meyakini, pihaknya sebenarnya mempunyai argumen yang kuat dalam kasus ini, hanya saja terbentur urusan administratif.
"Tidak terima berarti permohonan tidak memenuhi syarat formilnya saja dahulu, belum masuk pokok perkara," ucap Kurniawan.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait SP3 kasus BLBI. MAKI meminta hakim PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.
MAKI menilai penyidikan perkara a quo masih memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut, diatur bahwa Termohon tidak berwenang menerbitkan SP3.