Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Hakim menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan. Sebab, MAKI sebagai organisasi masyarakat tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono, Selasa (29/6).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan mengatakan menghormati dan menerima keputusan hakim tersebut. Kurniawan mengaku tidak merisaukan keputusan tersebut, terlebih yang ditolak oleh hakim hanya persoalan administratif, bukan subtantif.
"Praperadilan kali ini kita hormati itu. Nah terkait pertimbangan maupun keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa MAKI tidak memiliki legal standing ya itu soal administratif tinggal, itu kami perpanjang," ucap Kurniawan.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait SP3 kasus BLBI. MAKI meminta hakim PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.
MAKI menilai penyidikan perkara a quo masih memberlakukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut, diatur bahaa Termohon tidak berwenang menerbitkan SP3.