Home Hukum Majelis Hakim Pertimbangkan Gugatan 18 Warga terhadap Juliari

Majelis Hakim Pertimbangkan Gugatan 18 Warga terhadap Juliari

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim perkara dugaan korupsi Juliari Batubara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mempelajari gugatan dari 18 orang korban bantuan sosial (Bansos) terhadap terdakwa Juliari.

"Permohonan ini sudah kami terima, segera kami musyawarahkan, karena baru hari ini sampai ke Majelis Hakim ya," kata Nelson Nikodemus Simamora dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos Jabodatek di Jakarta, Senin (28/6), mengutip pernyataan ketua majelis hakim.

Menurutnya, majelis hakim akan pertimbangkan apakah gugatan yang dimohonkan oleh belasan warga Jabodetabek terhadap Juliari Batubara ini memenuhi syarat atau tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Nanti akan kami lihat, karena tidak semudah itu untuk menggabungkan suatu perkara, ada syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan. Itu akan kami pertimbangkan nanti di dalam penetapan," ujar majelis.

Ketua majelis hakim menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP, penggabungan itu ada waktu kapan diajukan dan syarat-syarat yang berlaku dalam penggabungan suatu perkara.

"Ada setidaknya tiga kriteria utama yang harus dipenuhi suatu gugatan dapat dipertimbangkan dengan sebuah penetapan bukan keputusan," ujar Ketua Majelis Hakim sidang perkara ?terdakwa Juliari.

Nelson menjelaskan, Tim Advokasi Korban Bansos kembali menghadiri sidang lanjutan perkara korupsi Bansos yang membelit terdakwa Juliari Batubara untuk menyampaikan berkas gugatan? 18 warga kepada majelis hakim soal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian 18 korban bansos.

"Yang Mulia, kami para pemohon penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara ini, mohon yang Mulia menerimanya," kata kuasa hukum 18 korban korupsi bansos

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, lanjut Nelson, kali ini ketua majelis hakim merespons pertanyaan dari kuasa hukum dan mengatakan bahwa berkas gugatan akan dipelajari terlebih dahulu.

Tim Advokasi 18 orang warga korban Bansos, menyampaikan bahwa secara normatif, berkas penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Bahkan, legal standing dari para penggugat pun terpenuhi.

Menurutnya, kedudukan hukum (legal standing) para pemohon sudah terpenuhi karena mereka merupakan korban Bansos yang berdomisili di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sehingga erat kaitannya dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh Juliari.

Tidak hanya itu, lanjut Nelson, kausalitas dari praktik kejahatan Juliari dengan dampak yang diderita oleh para korban pun telah pihaknya jelaskan dalam berkas gugatan. Hal ini penting karena menjadi salah satu syarat utama yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP.

"Maka dari itu, bagi kami, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut. Keputusan hakim nanti sekaligus menjadi ajang pembuktian keberpihakan majelis pada korban praktik korupsi yang sedang mencari keadilan," ujarnya.

106