Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjebloskan Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan hutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang pengamanan maksimal (maximum security).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (28/6), menyampaikan, Tim Jaksa Eksekutor memindahkan Adelin Lis dari Rumah Tahahan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung, setelah yang bersangkutan dianggap cukup menjalani karantina kesehatan pascaditangkap dan dipulangkan dari Singapura.
Selain itu, lanjut Leo, Adelin Lis dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Adelin menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta Polymerase Chain Reaction) (PCR). Selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
"Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, terhadap terpidana Adelin Lis telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid-19 sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Keempat tes tersebut, lanjut Leo, pertama; tes swap antigen pada Sabtu, 19 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Diesease 19 (Covid-19). Kedua, tes PCR pada hari Senin, 21 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19.
"Ketiga, dilakukan tes PCR pada Kamis, 24 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19 dan keempat, Senin 28 Juni 2021, dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Covid-19," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, guna menjalani hukuman badan, berupa pidana penjara selama 10 tahun.
Leo menjelaskan, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi terpidana Adelin Lia ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut, mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 kali, yakni pada tahun 2006 dan 2008.
Adelin Lis adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana, yakni 10 tahun pidana penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
"Dan jika dalam waktu 1 bulan uang [pengganti] tidak dibayar, dikenai hukuman 5 tahun penjara," katanya.