Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut), telah menemukan 3 aset diduga milik Adelin Lis, terpidana dalam perkara korupsi dan pembalakan liar (illegal loging) di Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (28/6), menyampaikan, ketiga aset tersebut ditemukan setelah Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis.
"Dideteksi ada 3 aset harta [berupa tanah dan bangunan] yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan," ungkapnya.
Leo menjelaskan, penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi dan pembalakan liar yang dilakukan Adelin Lis.
"Setelah berhasil mengamankan terpidana Adelin Lis, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (asset tracing) milik terpidana Adelin Lis di Kota Medan untuk melakukan pencarian harta benda milik terpidana," ujarnya.
Sedangkan barang bukti milik Adelin Lis yang disita dalam penyidikan pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang. Barang buktinya tersebut, pertama; dilelang oleh penyidik Polda Sumut pada 5 Maret 2007. Aset tersebut laku sebesar Rp1.490.154.000 dan telah disetor ke kas negara.
"Kedua, tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp1.017.524.500," kata Leo.
Dengan demikian, total nilai aset milik terpidana Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke kas negara yakni Rp2.507.678.500 (Rp2,5 miliar lebih). Tim Jaksa Eksekutor (P-48A) pada Kejari Medan terus bergerak melaksanakan pencarian atau penelusuran aset-aset milik terpidana Adelin Lis.
Adelin Lis adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana, yakni 10 tahun pidana penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
"Dan jika dalam waktu 1 bulan uang [pengganti] tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara," kata Leo.