Jakarta, Gatra.com - Wilayah-wilayah penyangga DKI Jakarta turut diberlakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan yang mulai berlaku pada Senin (28/06) untuk menanggulangi COVID-19. Sebelumnya, pembatasan mobilitas ini hanya berlaku di DKI Jakarta saja pada Senin (21/06) lalu.
Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang diberlakukan pembatasan mobilitas adalah Depok, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Bekasi, dan Bekasi Kabupaten. Wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sambodo menyebutkan bahwa hal ini diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi dari 10 titik pembatasan mobilitas di DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 1 minggu.
"Maka setelah berjalan selama 7 hari dan hasil evaluasi, kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah,"ujar Sambodo di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/06).
Sambodo menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas adalah penutupan akses keluar masuk di ruas-ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kerumunan mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Adapun pihak yang diperbolehkan untuk melintas adalah penghuni, tamu hotel, ojek daring, layanan kesehatan, san mobilitas bersifat darurat.
Wilayah-wilayah yang diberlakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan adalah:
Tangerang Kota
-Jalan Kali Pasir
-Jalan Bandeng Raya
Tangerang Selatan
-Boulevard Alam Sutera
-Jalan Sutera Utama
-Jalan Clique Gading Serpong
Depok
-Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
-Jalan M. Yasin (depan McDonalds)
Kota Bekasi
-Jalan Boulevard Selatan
-Jalan Utama Summarecon
Kabupaten Bekasi
-Cikarang Baru
-Cifest Cikarang Selatan
Jakarta Pusat
-Jalan Sabang
-Jalan Cikini Raya
(Lampu merah Cut Mutia-Jalan Raden Saleh)
-Jalan Asia Afrika
(lampu merah Hotel Fairmont-Bundaran Moestopo)
-Jalan Apron
Jakarta Timur
-Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
-Kemang
-Bulungan
Jakarta Barat
-Kawasan Kota Tua
-Jalan Pemancingan
Jakarta Utara
-Jalan Boulevard Kelapa Gading