Jakarta, Gatra.com - Polisi akan melakukan pengendalian mobilitas mulai Senin (28/06). Pengendalian mobilitas ini diberlakukan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa Pengendalian Mobilitas adalah kegiatan pengendalian kegiatan masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif. Tempat yang diberlakukan pengendalian mobilitas bisa dilewati, tetapi diawasi dengan ketat dan didasari protokol kesehatan. Menurutnya, kegiatan operasional seperti cafe, rumah makan, warung akan diawasi secara ketat sesuai dengan jam operasional berdasarkan peraturan gubernur.
"Masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya. Kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik titik rawan di kawasan tersebut," ujar Sambodo di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (28/06).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tujuan dari pengendalian mobilitas ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Tujuannya cuma satu: menyadarkan masyarakat. Mau disiplin protokol kesehatan guna upaya memutus mata rantai penyebaran COVID. Jakarta sudah semakin tinggi,"ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (28/06).
Yusri menyebutkan bahwa 3 pilar yang terdiri dari TNI, POLRI, dan pemerintah daerah bertugas untuk melakukan patroli. Menurutnya, patroli ini akan membubarkan kerumunan.
Yusri juga menuturkan bahwa pengendalian mobilitas bersifat situasional. Menurutnya, daerah yang memberlakukan pengendalian mobilitas sosial bisa ditutup jika tidak dapat dikendalikan.
Terdapat 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tempat tersebut adalah:
Jakarta Pusat
-Jalan Cassa
-Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
-Jalan Jenderal Urip Sumoharjo/Jatinegara Timur
-Jalan Sutoyo Kramat Jati
-Jalan Raya Bogor Pusdikes Jakarta Timur
Jakarta Selatan
-Jalan Walter Mongonsidi (Perempatan Cikajang-Gunawarman)
-Jalan Cipete Raya (Simpang Antasari-Pertigaan Jalan Fatmawati Raya)
-Jalan Cikajang
-Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
-Sunter
-Pantai Indah Kapuk II
Jakarta Barat
-Jalan Mangga Besar
Cikarang
-Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
-Distrik I Meikarta