Dompu, Gatra.com- Tim Puma Polres Dompu membekuk tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Dompu.
Terduga tersangka berinisial AD laki-laki, islam, wiraswasta, asal Dsn Rasanggaro Ds Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu diringkus polisi karena telah membobol rumah warga sekampungnya yakni Linda (33 tahun) asal Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Christofel, S.T.K melalui Kasi Humas Ipda Handik Wijaksono Senin (28/6) menjelaskan, sebelumnya pada (11/5) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun korban baru mengetahui kejadian itu pada pagi hari sekira pukul 07.00 Wita saat korban balik kerumahnya dengan tujuan mencuci pakaian.
Korban yang saat itu sedang merawat dan mengurus suaminya yang sedang sakit di rumah mertuanya di Kel Potu, Kec Dompu sehingga rumahnya dibiarkan kosong. "Pada saat korban keesokan harinya kembali ke rumahnya, korban melihat rumahnya dalam keadaan terbuka, gembok dicongkel dan pagar samping rumah sudah rusak," ungkap Kasi Humas.
Setelah masuk rumah, lanjut Handik, korban melihat Rice Cooker, Televisi (TV) satu unit mesin cuci merk Polytron, Receiver dan Seprei tiga buah serta pakaian yang berharga miliknya sudah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kisaran Rp7 juta sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu untuk ditindak lanjuti. "Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (26/6/2021) malam, sekira pukul 20.30 Wita, anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Rasanggaro," ungkapnya.
Setelah mendapat perintah, petugas bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan, selanjutnya, pelaku beserta BB akhirnya digiring ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku diganjar dengan Pasal sangkaan yakni Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.