Jakarta, Gatra.com – Plt Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kinerja dan meninjau ulang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Giring dalam siaran pers pada Minggu (27/6), meminta legislatif dan eksekutif untuk meninjau ulang karena pihaknya menilai keberadaan lembaga tersebut sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan kerap memantik kontroversi.
"Lembaga ini tidak relevan lagi dengan zaman, tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi tidak perlu. Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Relevan dan bermanfaat, atau dibubarkan," ujarnya.
Giring menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi surat edaran KPI Pusat tentang pembatasan jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris, yakni hanya boleh diputar di radio setelah pukul 22.00.
Giring menyampaikan, meskipun pihaknya memahami bahwa KPI merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Penyiaran No 32 Tahun 2002, lembaga tersebut harus ditinjau ulang dan kinerjanya terus dievaluasi.
"Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI," katanya.
Giring menyampaikan, kontroversi bukan hanya kali ini. Pada 2019 lalu, KPI hendak menyensor iklan Shopee, ingin mengawasi isi siaran YouTube, Netflix, Facebook, dan sebagainya. PSI mengkritisi rencana tersebut.
Pasalnya, lanjut Giring, dalam UU Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran, yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital. Media-media di luar itu bukan wewenang dari lembaga tersebut.
"Di sisi lain, ironisnya, KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan bertahun-tahun mendiamkan berbagai mata acara yang tidak mendidik tetap tayang ditonton jutaan rakyat setiap hari," ujarnya.
Pria yang berniat maju sebagai capres 2024 tersebut mengungkapkan bahwa sudah banyak kritikan yang dilontarkan, namun lembaga ini belum juga berubah. Giring menyampaikan, jika terus begini, keberadaannya hanya membebani rakyat dan lebih baik dibubarkan. Soal pernyataan ini, Gatra.com masih berupaya mengofirmasi pihak terkait.