Sukoharjo, Gatra.com- Buka melebihi batas waktu yang ditelah ditentukan, sebuah tempat karaokean di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo disegel Satpol PP Sukoharjo, Minggu (27/6).
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, tempat karaoke itu buka melebihi pukul 21.00 WIB. "Kami selalu menggelar operasi rutin untuk menegakkan PPKM Mikro sesuai SE Bupati bersama unsur TNI dan Polri. Dalam operasi tadi malam, kami menemukan ada satu tempat hiburan karaoke yang masih buka hingga larut malam," katanya.
Heru menjelaskan, pihaknya telah melakukan peringatan baik lisan maupun tertulis terhadap tempat karaoke yang masih sering beroperasi diluar jam operasional selama PPKM Mikro ini. Pasalnya, selama pemberlakuan PPKM mikro ini, tempat hiburan di Sukoharjo hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 11.00 - 21.00 WIB. "Saat kami melakukan operasi sekira pukul 01.00 WIB. Ternyata ada satu tempat yang masih buka secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabuhi kita. Maka kami langsung menyegel tempat karaoke tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pihak karaoke yang bersangkutan untuk dimintai klasifikasi. "Nanti akan kita sanksi. Tapi sanksinya berupa apa akan jadi kewenangan bagian PPNS," tandasnya.