Home Hukum Dideportasi dari Singapura, Buronan Anyi Ditahan Kejaksaan Agung

Dideportasi dari Singapura, Buronan Anyi Ditahan Kejaksaan Agung

Jakarta, Gatra.com – Buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai mulai merasakan dinginnya sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah dipulangkan dari Singapura dan tiba di Jakarta pada Sabtu malam (26/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai untuk sementara ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani karantina dan selanjutnya akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," katanya.

Leo menjelaskan, terpidana Hendra alias Anyi alias Endang hampir 10 tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo.

Terpidana yang dinyatakan buron dan masuk dalam DPO tersebut dideportasi oleh pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) atau Imigrasi Singapura pada Sabtu (26/6/2021).

Selanjutnya, Hendra alias Anyi alias Endang diterbangkan dari Changi Airport atau Bandara Changi, Singapura, menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837 pukul18.45 SIN atau 17.45 WIB dan telah tiba Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB.

"Sehari sebelum DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dideportasi dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya negatif dan yang bersangkutan kondisi fit to travel atau sehat untuk perjalanan," ungkapnya.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang kini berusia 81 tahun itu harus menjalani 4 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai harus mendekam di penjara atas perbuatannya yang dilakukan terhadap Herwanto Wibowo pada Selasa, 4 Maret 2008, sekira pukul 09.15 WIB di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

"Memukul saksi korban Herwanto Wibowo beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 kilogram," ungkapnya.

Herwanto jatuh terlentang di tanah dan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah tidak berdaya menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala korban mengeluarkan darah.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Pada 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakbar menuntut terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Adapun tuntutannya yakni 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009, menyatakan bahwa terdakwa Hendra Subrata alias Anyi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan”dan menjatuhkan pidana karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun sebelum terdakwa diputus bersalah, Majelis Hakim PN Jakbar pada 26 September 2008, mengubah status tahanan yang bersangkutan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan menguatkan putusan PN Jakbar melalui Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010.

Tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa Hendra Subrata alias Anyi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa.

"Namun karena sebelum putusan Mahkamah AgungNomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, terdakwa atau terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya," kata Leo.

Atas putusan MA RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana melalui penasihat hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari pemohon karena tidak dihadiri oleh terpidana," ujarnya.

Selanjutnya, isteri terpidana Hendra Subrata alias Anyi melakukan upaya hukum luar biasa, yakni PK kedua. MA memutuskan melalui putusan Nomor : 93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari pemohon karena tidak dihadiri oleh terpidana.

265