Batanghari, Gatra.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi melalui Satuan tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 tak memberikan hak honorium atau gaji yang bersumber dari negara bagi seluruh dai yang menolak divaksin.
Tak hanya dai, sanksi serupa juga berlaku bagi seluruh pegawai syara', Guru PAMI, Guru DTA/TPA se-Kabupaten Batanghari. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor: 360/21/SATGAS, Tanggal 25 Juni 2021, Perihal: Kewajiban Vaksinasi dan Sanksi.
Surat Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Batanghari ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, dengan penambahan Pasal 13 A dan Pasal 13 B mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban penerima vaksin dan ketentuan sanksi mereka serta kewajiban mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Diminta kepada seluruh dai, pegawai syara', Guru PAMI, Guru DTA/TPA se-Kabupaten Batanghari untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing," bunyi paragraf kedua surat berstempel dan ditandatangani Muhammad Azan.
Paragraf selanjutnya berbunyi, adapun sanksi bagi dai, pegawai syara', Guru PAMI, Guru DTA/TPA apabila tidak segera vaksinasi, maka diminta kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa untuk tidak memberikan hak honorium/gaji/upah yang bersumber dari negara. "Apabila para Camat, Lurah dan Kepala Desa tidak mengindahkan surat perihal kewajiban vaksinasi dan sanksi ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan," bunyi paragraf keempat.
Tembusan Surat Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Batanghari disampaikan Kepada Bupati Batanghari dan Wakil Bupati Batanghari serta Arsip. Sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak divaksin tanpa alasan juga telah disampaikan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA).
ASN menolak divaksin akan menerima sanksi pertama adalah pembinaan berupa teguran dan perintah untuk mengikuti vaksin apabila mereka tak punya alasan-alasan yang bisa kita terima. Sanksi kedua apabila ASN masih tak mau divaksin, berupa penurunan pangkat, jabatannya akan di evaluasi. "Dan terakhir kalau pegawai pemberani menolak divaksin tanpa alasan jelas, sanksi pemberhentian dari pegawai negeri alias dipecat," ucapnya.