Home Kesehatan Polisi dan TNI Bubarkan Hajatan Tanpa Izin

Polisi dan TNI Bubarkan Hajatan Tanpa Izin

Purworejo, Gatra.com- Berbagai upaya ditempuh oleh pemerintah untuk melindungi warga dari virus corona. Berbagai kebijakan, imbauan dan laranganntelah dilakukan, namun virus yang termasuk dalam jenis SARS itu seakan belum bisa terbendung. Hingga kini, obat untuk penyakit yang disebabkan oleh covid-19 belum ada. Satu-satunya jalan adalah dengan vaksin untuk mencapai herd immunity masyarakat. Untuk mendukung tercapaianya herd immunity, Polri dan TNI mengadakan vaksin massal 'Serbuan Vaksinasi TNI-Polri Sehari Satu Juta Orang' yang dilaksanakan serentak di 34 provinsi, Sabtu (26/6).
 
"Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75 tanggal 1 Juli, Polres bekerjasama demgan Kodim serta Pemda menyelenggarakan vaksinasi massal. Kami menyiapkan 4.100 dosis vaksin. Sejumlah 3000 dosis vaksin dibagi ke 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Purworejo dan sisanya sebanyak 1.100 dosis vaksin disuntikkan di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito didampingi oleh Dandim 0708 Letkol Inf Lukman Hakim, Sabtu (26/6). 
 
Untuk kegiatan di Pendopo Kutorajo ini diperuntukkan bagi warga di lima kecamatan secara bergantian dengan protokol kesehatan yang ketat. Masing-masing Polsek membawa 200 warga untuk mengikuti vaksin.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai hajatan yang banyak digelar warga, Kapolres menyampaikan bahwa, hajatan harus izin dan koordinasi dengan Satgas  Covid-19 tingkat kecamatan. "Jika hajatan tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 minimal tingkat kecamatan, kami anggap ilegal dan akan kami tindak tegas. Kami akan membubarkan," tegas Marito.
 
Hingga saat ini, lanjut Marito, Polri tidak mengizinkan adanya kegiatan keramaian dan yang menimbulkan keramaian. Jika ada hajatan pun harus sesuai dengan prokes. Ia berharap partisipasi warga jika mengetahui adanya keramaian dan kerumunan melanggar prokes untuk dilaporkan. 
 
"Jika ada warga yang menggelar hajatan melanggar prokes atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman, silakan laporkan. Bisa dilaporkan ke Polsek, Koramil, Polres, Kodim atau lewat Bhabinsa dan Babinkamtibmas. Akan kami tindak tegas," pungkas Marito.
2728