Jakarta, Gatra.com- Wilayah yang akan menerapakan pembatasan mobilitas pengguna jalan akan ditambah. Penambahan ini dilakukan di wilayah kota penyangga DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa terdapat 12 titik tambahan. Titik tambahan tersebut berada di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok.
Sambodo menyebutkan bahwa penetapan titik yang dilakukan pembatasan mobilitas akan diberitahukan lebih lanjut. Sama seperti di DKI Jakarta, titik-titik ini akan dilakukan pembatasan mulai pukul 21.00 WIB. “Nanti kami akan sampaikan titiknya mana dengan aturan yang sama jam 21.00 sampai 04.00 WIB walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi bagaimana di lapangan,”ujar Sambodo di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/06).
Sebelumnya, Sambodo menyebutkan bahwa 10 tempat ini dipilih karena sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan. "Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap peraturan gubrrnur nomor 759 Tahun 2021,"ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (21/06)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan di 10 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta. Ruas jalan/lokasi yang ditutup adalah untuk Jakarta Selatan adalah Kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman & Jalan Suryo. Jakarta Pusat terdapat Jalan Sabang, Cikini Raya, dan Asia-Afrika.
Kemudian di Jakarta Timur adalah Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, dan Boulevard Kelapa Gading, serta Pantai Indak Kapuk 2 (PIK 2) untuk Jakarta Utara.