Jakarta, Gatra.com – Beberapa survei menunjukkan bahwa kepercayaan dan kepuasan publik pada kinerja Kejaksaan Agung (Kejagug) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengalami peningkatan.
Hasil survei Cyrus Network mengenai kepuasaan publik terhadap lembaga hukum pada periode Juni 2021, menunjukkan bahwa Kejagung meraih angka 82,2%. Sementara KPK sebesar 80,7%.
Adapun angka kepuasan dan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejagung pada Juli 2020 versi Charta Politika, yakni sebesar 60%. Sedangkan angka dari Indikator Politik pada Oktober 2020 sebesar 71,3%.
Mulai merangkaknya angka tingkat kepuasan dan kepercayaan publik tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisaksi (Usakti), Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan, ini merupakan capaian positif.
Menurutnya, saat pademi Covid-19 Kejagung terus mengusut beberapa kasus dugaan korupsi kakap yang merugikan negara ratusan miliar hingga puluhan triliun.
Adapun beberapa kasus dugaan korupupsi besar yang ditangani Kejagung, yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Menurutnya, peningkatan kepuasan publik ini linear dengan kinerja yang dicapai.
"Apresiasi itu sejalan dengan kinerja yang dilakukan. Masyarakat bisa menilai kinerja Kejagung," kata dia dalam keterangan pada Jumat (26/6).
Atas capaian tersebut, ia berharap Kejagung terus menangani kasus-kasus korupsi besar yang belum terbongkar. "Harus bisa membongkar kasus besar lainnya dan melakukan penuntutan secara maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Edi Warman, menyampaikan, hasil survei itu menunjukkan bahwa kepemimpinan Burhanuddin cukup baik dan memberikan harapan bagi publik.
Pengungkapan kasus-kasus besar, seperti Jiwasraya dan Asabri, lanjut dia, menunjukkan bahwa Kejaksaan mempunyai personel atau sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi tinggi. "Pengalamannya dan pendidikan hukumnya juga tinggi," katanya.
Ia menyampaikan, meski anggarannya relatif lebih kecil dari lembaga penegak hukum lainnya, namun bisa relatif lebih banyak menyelesaika kasus korupsi. Ini harus diapresiasi DPR untuk menambah anggaran agar lebih banyak kasus korupsi besar yang bisa dibongkar.