Jakarta, Gatra.com-Edian Aji Prihartanto atau Anji direkomendasikan untuk direhabilitasi. Meski begitu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyebutkan bahwa proses hukumnya tetap berjalan.
"Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kemudian permasalahannya sudah selesai atau ditutup,"ucap Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (25/06).
Ronaldo menyebutkan bahwa berjalannya proses hukum Anji sesuai dengan hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang diterima Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (25/06). Ia menuturkan bahwa dalam assessment terdapat rekomendasi melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anji.
Proses hukum Anji menggunakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Anji sendiri menjadi tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ronaldo menuturkan bahwa dalam hasil assessment, Anji juga direkomendasikan untuk melakukan rehabilitasi. Pelantun lagu "Dia" ini akan melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi,"ujar Ronaldo.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Anji diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/06) pukul 19.30 WIB di studio rekamannya yang terletak di sebuah perumahan di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam kasus Anji, terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Di Studio rekaman di Jakarta, polisi menemukan 8 linting ganja, 1 klip plastik berisi ekstrak ganja, 1 bungkus kertas papir, 12 kertas tips, dan 1 speaker kecil. Kemudian di TKP kedua, ditemukan 8 plastik klip berisi biji-biji ganja, batang daun ganja, 7 kertas papir, 1 box masker penutup mata, dan buku "Hikayat Pohon Ganja".